Senin, 15 Oktober 2012

Sejarah K3

Pada masa 1500 SM Raja Hamurabi dari Kerajaan Babilonia dalam Kitab Undang-undangnya menyatakan bahwa apabila seorang ahli bangunan membuat rumah

Selasa, 09 Oktober 2012

METODE PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN


Dalam era globalisasi dan reformasi sekarang ini, masalah ketenagakerjaan yang timbul akan semakin kompleks sehingga diperlukan penanganan yang lebih serius dari seluruh komponen masyarakat Indonesia. Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menuntut agar semua jenis usaha mampu kompetitif dengan melakukan berbagai upaya strategis untuk meningkatkan keunggulan produk yang berdaya saing tinggi dengan memanfaatkan sumber daya manusia, modal, penerapan teknologi secara efektif dan efisien yang mengarah pada upaya peningkatan produktivitas kerja.

Pembangunan sektor ketenagakerjaan merupakan bagian dari pembangunan sumber daya manusia yang tak terpisahkan dengan Pembangunan Nasional di dalam pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang terus menerus menuntut kemampuan masyarakat dalam pasar kerja yang dapat memberikan hasil atau kehidupan yang sesuai dengan apa yang diharapkan oleh tenaga kerja serta kemampuan dapat memberikan hasil yang baik kepada perusahaan sehingga pengusaha menyadari dan mengakui peran pentingnya keberadaan pekerja dalam mencapai keutungan yang diingginkan oleh perusahaan sehingga dapat

 

diwujudkan dalam bentuk memberikan kesejahteraan dan kehidupan yang layak kepada pekerja dan keluarganya.

    

A.        RUANG LINGKUP

Dalam rangka perlindungan terhadap hak-hak pekerja seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 Ayat (2), dan untuk menjamin dilaksanakannya Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan pelaksanaannya maka dilaksanakan Pengawasan Ketenagakerjaan Terpadu dengan tujuan :

1.      Mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

2.      Memberi Penerangan teknis dan pembinaan kepada pengusaha dan atau tenaga kerja tentang hal-hal yang dapat menjamin terlaksananya peraturan perundangan di bidang ketenagakerjaan.

3.      Mengumpulkan bahan-bahan keterangan tentang hubungan kerja dan keadaan perburuhan dalam arti seluas-luasnya guna membuat undang-undang dan peraturan-peraturan di bidang ketenagakerjaan

 

Berdasarkan tujuan dari Sistem Pengawasan di bidang Ketenagakerjaan, maka dalam penulisan Kertas Kerja Perorangan ini Penulis membatasi diri pada pelaksanaan pemeriksaan pengawasan ketenagakerjaan di PT. Eagle Glove Indonesia selama melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) Kabupaten Sleman Jogjakarta dengan ruang lingkup berdasarkan Standar Kompetensi Pengawas Ketenagakerjaan sebagai berikut:

I.      Norma Ketenagakerjaan meliputi :

1.        Memeriksa Wajib Lapor Ketenagkerjaan

2.        Memeriksa Penerapan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat

3.        Memeriksa Penerapan Pengupahan

4.        Memeriksa Penerapan Persyaratan Hubungan Kerja

5.        Memeriksa Penerapan Penempatan TKI Dalam Negeri

6.        Memeriksa Penerapan Penempatan TKI Luar Negeri

7.        Memeriksa Penerapan Penempatan TKA

8.        Memeriksa Penerapan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

9.        Memeriksa Penerapan Kompensasi Kecelakaan Kerja

10.    Memeriksa Penerapan Persyaratan Perlindungan Pekerjaan Anak

11.    Memeriksa Penerapan Persyaratan Pekerjaanan Terburuk Anak

12.    Memeriksa Penerapan Norma Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan

 

II.   Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja meliputi :

1.        Memeriksa Penerapan K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan

2.        Memeriksa Penerapan K3 Pesawat Angkat dan Angkut

3.         Memeriksa Penerapan K3 Pesawat Tenaga Produksi

4.        Memeriksa Penerapan K3 listrik,  penyalur petir dan lift

5.        Memeriksa Penerapan K3 Penanggulangan Kebakaran

6.        Memeriksa Penerapan K3 Konstruksi Bangunan

7.        Memeriksa Penerapan K3 Kesehatan Kerja

8.        Memeriksa Penerapan K3 Penyelenaggaran Makanan di Tempat Kerja

9.        Memeriksa Pengawasan Penyelenggaraan PKK dan P3K

10.    Memeriksa Pengawasan Penerapan K3 Lingkungan Kerja

11.    Memeriksa Pengawasan Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya

12.    Memeriksa Pengawasan K3 Sanitasi dan Hygiene Perushaan

13.    Memeriksa Penerapan K3 Kelembagaan

14.    Memeriksa Penerapan K3 Keahlian  dan Personil K3

15.    Memeriksa Penerapan K3 Penerapan Alat Pelindung Diri

 

B.     METODE PENGUMPULAN DATA

Untuk mendapatkan data-data sebagai bahan dalam penyusunan Kertas Kerja Perorangan ini, metode yang digunakan dalam pemeriksaan meliputi :

1.     Pemeriksaan Administratif/Dokumen

Pemeriksaan dokumen atau surat-surat yang dimiliki perusahaan yang berkaitan dengan penanganan masalah ketenagakerjaan, antara lain : Akte Pengawasan Ketenagakerjaan, Wajib Lapor Ketenagakerjaan, Struktur Organisasi, Daftar Upah, Kepesertaan Jamsostek dan Kecelakaan Kerja,  Naskah Peraturan Perusahaan, dan Dokumen lainnya yang terkait dengan masalah ketenagakerjaan.

2.      Pemeriksaan Lapangan

Pemeriksaan ke lapangan yang didampingi oleh seorang pengantar yang ditunjuk oleh pimpinan perusahaan yang memeriksa semua bagian perusahaan, lingkungan kerja, proses produksi, usaha-usaha K3 dan usaha-usaha pemenuhan norma ketenagakerjaan lainnya.

Maksud dari pemeriksaan lapangan adalah untuk mengetahui dan menetapkan apakah peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan standar-standar yang berlaku telah dipenuhi atau belum, sekaligus untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut kepada para pekerja tentang norma ketenagakerjaan umum dan norma keselamatan dan kesehatan kerja.

3.       Wawancara

Metode wawancara dilakukan guna mendapatkan tambahan informasi data tentang norma ketenagakerjaan dan norma keselamtan dan kesehatan kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Wawancara ini dilakukan kepada :

·          Para Pekerja

Wawancara ini dilakukan secara acak kepada pekerja yang ditemui pada saat pemeriksaan lapangan dalam memperoleh data dan informasi tentang waktu kerja lembur, waktu istirahat, upah, kecelakaan kerja, penempatan tenaga kerja, jaminan sosial, tenaga kerja perempuan dan anak, tenaga kerja asing, operator mesin/pesawat, kondisi mesin/instalansi, sertifikat diklat/keahlian/penunjukan serta hal-hal yang berkaitan dengan norma ketenagakerjaan  umum dan norma keselamatan dan kesehatan kerja lainnya.

·            Serikat Pekerja/Buruh

Dimaksudkan untuk mengetahui sampai sejauh mana serikat pekerja/buruh dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya dalam melakukan kegiatan di lapangan dan kegiatan organisasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan pekerja kepada pimpinan perusahaan.

 

·            Pimpinan/Pengurus Perusahaan

Wawancara dilakukan untuk memperoleh gambaran umum yang berkaitan dengan karyawan/tenaga kerja, tentang proses pelayanan, usaha-usaha K3 di perusahaan, usaha-usaha pemenuhan norma ketenagakerjaan dan cara penerimaan dan pemberhentian pegawai.

4.         Studi Kepustakaan

Yaitu mengumpulkan data-data dan informasi dari sumber-sumber buku, majalah, surat kabar dan lain sebagainya yang berkaitan dengan permasalahan.

Hasil informasi, data dan fakta yang telah terkumpul kemudian diolah dan dianalisa.

METODE PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN


Dalam era globalisasi dan reformasi sekarang ini, masalah ketenagakerjaan yang timbul akan semakin kompleks sehingga diperlukan penanganan yang lebih serius dari seluruh komponen masyarakat Indonesia. Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menuntut agar semua jenis usaha mampu kompetitif dengan melakukan berbagai upaya strategis untuk meningkatkan keunggulan produk yang berdaya saing tinggi dengan memanfaatkan sumber daya manusia, modal, penerapan teknologi secara efektif dan efisien yang mengarah pada upaya peningkatan produktivitas kerja.

Pembangunan sektor ketenagakerjaan merupakan bagian dari pembangunan sumber daya manusia yang tak terpisahkan dengan Pembangunan Nasional di dalam pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang terus menerus menuntut kemampuan masyarakat dalam pasar kerja yang dapat memberikan hasil atau kehidupan yang sesuai dengan apa yang diharapkan oleh tenaga kerja serta kemampuan dapat memberikan hasil yang baik kepada perusahaan sehingga pengusaha menyadari dan mengakui peran pentingnya keberadaan pekerja dalam mencapai keutungan yang diingginkan oleh perusahaan sehingga dapat

 

diwujudkan dalam bentuk memberikan kesejahteraan dan kehidupan yang layak kepada pekerja dan keluarganya.

    

A.        RUANG LINGKUP

Dalam rangka perlindungan terhadap hak-hak pekerja seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 Ayat (2), dan untuk menjamin dilaksanakannya Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan pelaksanaannya maka dilaksanakan Pengawasan Ketenagakerjaan Terpadu dengan tujuan :

1.      Mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

2.      Memberi Penerangan teknis dan pembinaan kepada pengusaha dan atau tenaga kerja tentang hal-hal yang dapat menjamin terlaksananya peraturan perundangan di bidang ketenagakerjaan.

3.      Mengumpulkan bahan-bahan keterangan tentang hubungan kerja dan keadaan perburuhan dalam arti seluas-luasnya guna membuat undang-undang dan peraturan-peraturan di bidang ketenagakerjaan

 

Berdasarkan tujuan dari Sistem Pengawasan di bidang Ketenagakerjaan, maka dalam penulisan Kertas Kerja Perorangan ini Penulis membatasi diri pada pelaksanaan pemeriksaan pengawasan ketenagakerjaan di PT. Eagle Glove Indonesia selama melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) Kabupaten Sleman Jogjakarta dengan ruang lingkup berdasarkan Standar Kompetensi Pengawas Ketenagakerjaan sebagai berikut:

I.      Norma Ketenagakerjaan meliputi :

1.        Memeriksa Wajib Lapor Ketenagkerjaan

2.        Memeriksa Penerapan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat

3.        Memeriksa Penerapan Pengupahan

4.        Memeriksa Penerapan Persyaratan Hubungan Kerja

5.        Memeriksa Penerapan Penempatan TKI Dalam Negeri

6.        Memeriksa Penerapan Penempatan TKI Luar Negeri

7.        Memeriksa Penerapan Penempatan TKA

8.        Memeriksa Penerapan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

9.        Memeriksa Penerapan Kompensasi Kecelakaan Kerja

10.    Memeriksa Penerapan Persyaratan Perlindungan Pekerjaan Anak

11.    Memeriksa Penerapan Persyaratan Pekerjaanan Terburuk Anak

12.    Memeriksa Penerapan Norma Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan

 

II.   Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja meliputi :

1.        Memeriksa Penerapan K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan

2.        Memeriksa Penerapan K3 Pesawat Angkat dan Angkut

3.         Memeriksa Penerapan K3 Pesawat Tenaga Produksi

4.        Memeriksa Penerapan K3 listrik,  penyalur petir dan lift

5.        Memeriksa Penerapan K3 Penanggulangan Kebakaran

6.        Memeriksa Penerapan K3 Konstruksi Bangunan

7.        Memeriksa Penerapan K3 Kesehatan Kerja

8.        Memeriksa Penerapan K3 Penyelenaggaran Makanan di Tempat Kerja

9.        Memeriksa Pengawasan Penyelenggaraan PKK dan P3K

10.    Memeriksa Pengawasan Penerapan K3 Lingkungan Kerja

11.    Memeriksa Pengawasan Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya

12.    Memeriksa Pengawasan K3 Sanitasi dan Hygiene Perushaan

13.    Memeriksa Penerapan K3 Kelembagaan

14.    Memeriksa Penerapan K3 Keahlian  dan Personil K3

15.    Memeriksa Penerapan K3 Penerapan Alat Pelindung Diri

 

B.     METODE PENGUMPULAN DATA

Untuk mendapatkan data-data sebagai bahan dalam penyusunan Kertas Kerja Perorangan ini, metode yang digunakan dalam pemeriksaan meliputi :

1.     Pemeriksaan Administratif/Dokumen

Pemeriksaan dokumen atau surat-surat yang dimiliki perusahaan yang berkaitan dengan penanganan masalah ketenagakerjaan, antara lain : Akte Pengawasan Ketenagakerjaan, Wajib Lapor Ketenagakerjaan, Struktur Organisasi, Daftar Upah, Kepesertaan Jamsostek dan Kecelakaan Kerja,  Naskah Peraturan Perusahaan, dan Dokumen lainnya yang terkait dengan masalah ketenagakerjaan.

2.      Pemeriksaan Lapangan

Pemeriksaan ke lapangan yang didampingi oleh seorang pengantar yang ditunjuk oleh pimpinan perusahaan yang memeriksa semua bagian perusahaan, lingkungan kerja, proses produksi, usaha-usaha K3 dan usaha-usaha pemenuhan norma ketenagakerjaan lainnya.

Maksud dari pemeriksaan lapangan adalah untuk mengetahui dan menetapkan apakah peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan standar-standar yang berlaku telah dipenuhi atau belum, sekaligus untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut kepada para pekerja tentang norma ketenagakerjaan umum dan norma keselamatan dan kesehatan kerja.

3.       Wawancara

Metode wawancara dilakukan guna mendapatkan tambahan informasi data tentang norma ketenagakerjaan dan norma keselamtan dan kesehatan kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Wawancara ini dilakukan kepada :

·          Para Pekerja

Wawancara ini dilakukan secara acak kepada pekerja yang ditemui pada saat pemeriksaan lapangan dalam memperoleh data dan informasi tentang waktu kerja lembur, waktu istirahat, upah, kecelakaan kerja, penempatan tenaga kerja, jaminan sosial, tenaga kerja perempuan dan anak, tenaga kerja asing, operator mesin/pesawat, kondisi mesin/instalansi, sertifikat diklat/keahlian/penunjukan serta hal-hal yang berkaitan dengan norma ketenagakerjaan  umum dan norma keselamatan dan kesehatan kerja lainnya.

·            Serikat Pekerja/Buruh

Dimaksudkan untuk mengetahui sampai sejauh mana serikat pekerja/buruh dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya dalam melakukan kegiatan di lapangan dan kegiatan organisasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan pekerja kepada pimpinan perusahaan.

 

·            Pimpinan/Pengurus Perusahaan

Wawancara dilakukan untuk memperoleh gambaran umum yang berkaitan dengan karyawan/tenaga kerja, tentang proses pelayanan, usaha-usaha K3 di perusahaan, usaha-usaha pemenuhan norma ketenagakerjaan dan cara penerimaan dan pemberhentian pegawai.

4.         Studi Kepustakaan

Yaitu mengumpulkan data-data dan informasi dari sumber-sumber buku, majalah, surat kabar dan lain sebagainya yang berkaitan dengan permasalahan.

Hasil informasi, data dan fakta yang telah terkumpul kemudian diolah dan dianalisa.

Senin, 01 Oktober 2012

Labour Inspector

Labour inspectors at the end of a four-day National training of trainer’s workshop, has advocated the development of new software programmes for labour service in the collection, collation and analyses of labour information. They explained that the programme should be compatible with the Ghana Child Labour Monitoring Systems software and other relevant national database. In a 10-page recommendation copied to the Ghana News Agency in Accra over the weekend, at Agona Swedru, the inspectors called on the Ministry of Employment and Social Welfare to provide adequate resources and capacity building for labour inspection services for effective workplace inspection of child labour. “The availability of adequate resources for labour inspection is vital to...effectiveness and impact,” they said. The workshop organised by the International Labour Organisation for the labour inspector, key partners and other inspectorate service was to identify important partners in the labour inspection system pertaining to child labour in Ghana. It was also aimed at developing simple methodologies for labour inspectors to expand a child friendly labour inspection system, that could be mutually complementary with the developing of the child labour monitoring system structures in Ghana. Participants also urged Government to formulate a new national policy for labour inspection in consultation with social partners, while the Labour Inspectorate Division should initiate a review of their operations. They called on the Labour Inspectorate Division of the Labour Department to consider establishing a professional association that could re-kindle an active link with the International Association of Labour Inspectors to promote exchange of skills and knowledge. The labour inspectors also advocated a national training policy and plan to include induction orientation and in-service training, to equip them fully for their tasks. “Attention should also be given to training in the inspection of occupational safety and health management systems and risk assessment and prevention,” they noted. Comments: This article has 3 comments, give your comment http://www.ghanaweb.com/GhanaHomePage/NewsArchive/artikel.php?ID=231161