Dalam era globalisasi dan reformasi sekarang ini, masalah ketenagakerjaan yang timbul akan semakin kompleks sehingga diperlukan penanganan yang lebih serius dari seluruh komponen masyarakat Indonesia. Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menuntut agar semua jenis usaha mampu kompetitif dengan melakukan berbagai upaya strategis untuk meningkatkan keunggulan produk yang berdaya saing tinggi dengan memanfaatkan sumber daya manusia, modal, penerapan teknologi secara efektif dan efisien yang mengarah pada upaya peningkatan produktivitas kerja.
Pembangunan sektor ketenagakerjaan merupakan bagian dari pembangunan sumber daya manusia yang tak terpisahkan dengan Pembangunan Nasional di dalam pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang terus menerus menuntut kemampuan masyarakat dalam pasar kerja yang dapat memberikan hasil atau kehidupan yang sesuai dengan apa yang diharapkan oleh tenaga kerja serta kemampuan dapat memberikan hasil yang baik kepada perusahaan sehingga pengusaha menyadari dan mengakui peran pentingnya keberadaan pekerja dalam mencapai keutungan yang diingginkan oleh perusahaan sehingga dapat
diwujudkan dalam bentuk memberikan kesejahteraan dan kehidupan yang layak kepada pekerja dan keluarganya.
A. RUANG LINGKUP
Dalam rangka perlindungan terhadap hak-hak pekerja seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 Ayat (2), dan untuk menjamin dilaksanakannya Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan pelaksanaannya maka dilaksanakan Pengawasan Ketenagakerjaan Terpadu dengan tujuan :
1. Mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
2. Memberi Penerangan teknis dan pembinaan kepada pengusaha dan atau tenaga kerja tentang hal-hal yang dapat menjamin terlaksananya peraturan perundangan di bidang ketenagakerjaan.
3. Mengumpulkan bahan-bahan keterangan tentang hubungan kerja dan keadaan perburuhan dalam arti seluas-luasnya guna membuat undang-undang dan peraturan-peraturan di bidang ketenagakerjaan
Berdasarkan tujuan dari Sistem Pengawasan di bidang Ketenagakerjaan, maka dalam penulisan Kertas Kerja Perorangan ini Penulis membatasi diri pada pelaksanaan pemeriksaan pengawasan ketenagakerjaan di PT. Eagle Glove Indonesia selama melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) Kabupaten Sleman Jogjakarta dengan ruang lingkup berdasarkan Standar Kompetensi Pengawas Ketenagakerjaan sebagai berikut:
I. Norma Ketenagakerjaan meliputi :
1. Memeriksa Wajib Lapor Ketenagkerjaan
2. Memeriksa Penerapan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat
3. Memeriksa Penerapan Pengupahan
4. Memeriksa Penerapan Persyaratan Hubungan Kerja
5. Memeriksa Penerapan Penempatan TKI Dalam Negeri
6. Memeriksa Penerapan Penempatan TKI Luar Negeri
7. Memeriksa Penerapan Penempatan TKA
8. Memeriksa Penerapan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
9. Memeriksa Penerapan Kompensasi Kecelakaan Kerja
10. Memeriksa Penerapan Persyaratan Perlindungan Pekerjaan Anak
11. Memeriksa Penerapan Persyaratan Pekerjaanan Terburuk Anak
12. Memeriksa Penerapan Norma Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan
II. Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja meliputi :
1. Memeriksa Penerapan K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan
2. Memeriksa Penerapan K3 Pesawat Angkat dan Angkut
3. Memeriksa Penerapan K3 Pesawat Tenaga Produksi
4. Memeriksa Penerapan K3 listrik, penyalur petir dan lift
5. Memeriksa Penerapan K3 Penanggulangan Kebakaran
6. Memeriksa Penerapan K3 Konstruksi Bangunan
7. Memeriksa Penerapan K3 Kesehatan Kerja
8. Memeriksa Penerapan K3 Penyelenaggaran Makanan di Tempat Kerja
9. Memeriksa Pengawasan Penyelenggaraan PKK dan P3K
10. Memeriksa Pengawasan Penerapan K3 Lingkungan Kerja
11. Memeriksa Pengawasan Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya
12. Memeriksa Pengawasan K3 Sanitasi dan Hygiene Perushaan
13. Memeriksa Penerapan K3 Kelembagaan
14. Memeriksa Penerapan K3 Keahlian dan Personil K3
15. Memeriksa Penerapan K3 Penerapan Alat Pelindung Diri
B. METODE PENGUMPULAN DATA
Untuk mendapatkan data-data sebagai bahan dalam penyusunan Kertas Kerja Perorangan ini, metode yang digunakan dalam pemeriksaan meliputi :
1. Pemeriksaan Administratif/Dokumen
Pemeriksaan dokumen atau surat-surat yang dimiliki perusahaan yang berkaitan dengan penanganan masalah ketenagakerjaan, antara lain : Akte Pengawasan Ketenagakerjaan, Wajib Lapor Ketenagakerjaan, Struktur Organisasi, Daftar Upah, Kepesertaan Jamsostek dan Kecelakaan Kerja, Naskah Peraturan Perusahaan, dan Dokumen lainnya yang terkait dengan masalah ketenagakerjaan.
2. Pemeriksaan Lapangan
Pemeriksaan ke lapangan yang didampingi oleh seorang pengantar yang ditunjuk oleh pimpinan perusahaan yang memeriksa semua bagian perusahaan, lingkungan kerja, proses produksi, usaha-usaha K3 dan usaha-usaha pemenuhan norma ketenagakerjaan lainnya.
Maksud dari pemeriksaan lapangan adalah untuk mengetahui dan menetapkan apakah peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan standar-standar yang berlaku telah dipenuhi atau belum, sekaligus untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut kepada para pekerja tentang norma ketenagakerjaan umum dan norma keselamatan dan kesehatan kerja.
3. Wawancara
Metode wawancara dilakukan guna mendapatkan tambahan informasi data tentang norma ketenagakerjaan dan norma keselamtan dan kesehatan kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Wawancara ini dilakukan kepada :
· Para Pekerja
Wawancara ini dilakukan secara acak kepada pekerja yang ditemui pada saat pemeriksaan lapangan dalam memperoleh data dan informasi tentang waktu kerja lembur, waktu istirahat, upah, kecelakaan kerja, penempatan tenaga kerja, jaminan sosial, tenaga kerja perempuan dan anak, tenaga kerja asing, operator mesin/pesawat, kondisi mesin/instalansi, sertifikat diklat/keahlian/penunjukan serta hal-hal yang berkaitan dengan norma ketenagakerjaan umum dan norma keselamatan dan kesehatan kerja lainnya.
· Serikat Pekerja/Buruh
Dimaksudkan untuk mengetahui sampai sejauh mana serikat pekerja/buruh dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya dalam melakukan kegiatan di lapangan dan kegiatan organisasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan pekerja kepada pimpinan perusahaan.
· Pimpinan/Pengurus Perusahaan
Wawancara dilakukan untuk memperoleh gambaran umum yang berkaitan dengan karyawan/tenaga kerja, tentang proses pelayanan, usaha-usaha K3 di perusahaan, usaha-usaha pemenuhan norma ketenagakerjaan dan cara penerimaan dan pemberhentian pegawai.
4. Studi Kepustakaan
Yaitu mengumpulkan data-data dan informasi dari sumber-sumber buku, majalah, surat kabar dan lain sebagainya yang berkaitan dengan permasalahan.
Hasil informasi, data dan fakta yang telah terkumpul kemudian diolah dan dianalisa.